Sunday, July 8, 2018

update terbaru surat edaran susu kental manis

Informasi Terbaru, Tentang Surat Edaran Susu Kental Manis

Yah beberapa hari ini rmai sekali pembicaraan yang membahas isi surat edaran BPOM tentang susu kental manis, begitu juga dikalangan masyarakat, tanggapan mereka sangatlah beragam dan ada beberapa hal yang membuat mereka tak paham dengan apa yang di maksud dari isi surat edaran. 

Bagaimana isi lengkap 2 lembar surat edaran tersebut??
Apa inti kajian dalam edaran susu kental manis tersebut??
apa larangan pada edaran 2018 ini??
Bagaimana kita harus menanggapi hal ini??

Apakah yang menjadikannya sebuah kontroversi baru-barus ini, hingga beberapa orang menyebutkan bahwa produk ini adalah penipuan publik dan menyebabkan pelarangan sebagaimana tertera pada surat edaran yang dikeluarkan BPOM, berikut isi edaran teranyarnya  :

Intinya saja, dari yang saya simak, pada intinya ada 4 larangan yang dikemukakan pada lembaran tersebut, diantaranya  :
  • 1.Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
  • 2.Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3 disertakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelenglap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
  • 3.Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajika  dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  • 4.Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak
Bagaimana tanggapan masyarakat,,,?? 
Sebagian besar ada beberapa masyarakat yang kurang memahami, mereka menyangka ini adalah pelarangan dalam mengkonsumsi susu kental manis, padahal isinya bukan tentang itu, melainkan kita harus bijak dalam minum atau konsumsi minuman ini.

Edaran BPOM No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono. 

Jadi pada edaran yang terbit tahun 2018 ini BPOM mengingatkan kembali  Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis.

Bagaimana kelayakan susu kental manis??
memangnya apa kandungan komposisi susu kental manis??


Satu hal yang pasti dari yang saya simak di berbagai media, susu kental manis tidak dianjurkan untuk balita, pastinya ini akan menjadi sebuah pertanyaan bukan, sebagaimana yang sebutkan tadi diatas. Beberapa ibu menganggap susu jenis ini sangat baik untuk pertumbuhan, seperti susu formula, tapi sebenarnya itu tidaklah benar, menurut Direktur Gizi Kemenkes yang bernama Doddy Izwardy beliau telah meminta kepada BPOM agar produk susu kental manis masuk kedalah jenis atau kategori susu bernutrisi sebagai penambah asupan gizi.

Kandungan Susu Kental Manis  :
Jadi yang jadi permasalah adalah beberapa produk susu kentak manis sebenarnya tidak mengandung susu, dengan kandungan gula yang sangat tinggi, untuk mengatasi masalah ini Badan Perlindungan Obat Dan Makanan menanggapi dengan beberapa isi edaran tadi, selain itu klain kandungan gizi yang terdapat pada kemasan produk tak sesuai dengan hasil penelitian yang ditemukan.

Jadi sekali lagi saya ingatkan untuk khalayak  :
  • susu kental manis tidak sama dengan susu cair, susu bubuk, dan bubuk analog
  • kandungan gula yang cukup tinggi pada susu kental manis
  • tidak cocok untuk bayi dan balita
  • tak boleh dijadikan acuan sebagai susu penambah gizi anak
  • kandungan lemak pada SKM tidak kurang dari 8%
  • kadar protein sekitar 6.5%
  • manfaat lain dari kental manis adalah dapat dijadikan sebagai topping makanan, seperti kopi, roti dll
Apakah ada efek samping jika terlalu banyak mengkonsumsi SKM (susu kental manis) ?
- Ada beberapa kental manis yang mengandung bahan yang menyebabkan alergi seperti yang mengandung komposisi kedelai dan protein ikan bersifat alergen pada beberapa orang.

      1 comments:

      Busana Muslim said...

      trims informasinya, sangat bermanfaat