Wednesday, March 2, 2016

IKOT

Apa Itu IKOT ??

Jika Anda bertanya tanya karena melihat dalam kemasan Obat tradisional, terdapat tulisan IKOT No blablabla dan seterusnya, saya akan beri sedikit penjelasan tentang apa itu IKOT, berikut penjelasnya :

Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) :
         
Adalah industri obat tardisional dengan total aset tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan ijin IKOT ini dari pihak terkait, diantaranya  :
  • 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3. 
  • 2. Akte pendirian perusahaan, untuk PT disahkan / terdaftar pada Menkeh HAM
  • 3. Foto kopi ijazah Apoteker
  • 4. Fotokopi KTP Apoteker Penanggung Jawab Tehnis
  • 5. Surat perjanjian kerja sama antara Apoteker dengan pihak perusahaan diatas materai Rp 6000,-
  • 6. Foto kopi UUG
  • 7. Denah lokasi
  • 8. Denah ruangan produksi, kantor gudang bahan baku, gudang produk jadi
  • 9. Bentuk Obat Tradisional yang akan diproduksi
  • 10. Daftar peralatan, cara pengolahan serta pengemasan
  • 11. Daftar peralatan laboratorium
  • 12. Sumber daya / energi yang dipakai 
  • 13. Jumlah tenaga kerja
  • 14. Nilai investasi
  • 15. Rencana pemasaran
  • 16. Buku peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
  • 17. Status gedung, bila milik sendiri lampirkan sertifikat dan bila sewa minimal 5 (lima) tahun dengan melampirkan surat perjanjian sewa-menyewa / kontrak dengan pemilik disertai fotokopi kepemilikan gedung
  • 18. Analisa dampak lingkungan
  • 19. Peralatan pengendalian pencemaran
Catatan : Mungkin disetiap Kabupaten/Kota ada beberapa perbedaan tentang persyaratan pembuatan ijin IKOT.

*Diambil dari berbagai sumber ...

SM Minyak Ampuh
IKOT NO. 503/18577/2

Harga Rp 25.000/pcs
Kami juga terima pesanan grosir untuk Anda yang inginjadi reseler untuk lebih jelasnya Anda bisa hubungi  :
  • Sandi Maulana
  • telp :  0853-2027-4788
  • pin  :  5156715D


0 comments: