Apa Itu IKOT ??
Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) :
Adalah industri obat tardisional dengan total aset tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan ijin IKOT ini dari pihak terkait, diantaranya :
- 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3.
- 2. Akte pendirian perusahaan, untuk PT disahkan / terdaftar pada Menkeh HAM
- 3. Foto kopi ijazah Apoteker
- 4. Fotokopi KTP Apoteker Penanggung Jawab Tehnis
- 5. Surat perjanjian kerja sama antara Apoteker dengan pihak perusahaan diatas materai Rp 6000,-
- 6. Foto kopi UUG
- 7. Denah lokasi
- 8. Denah ruangan produksi, kantor gudang bahan baku, gudang produk jadi
- 9. Bentuk Obat Tradisional yang akan diproduksi
- 10. Daftar peralatan, cara pengolahan serta pengemasan
- 11. Daftar peralatan laboratorium
- 12. Sumber daya / energi yang dipakai
- 13. Jumlah tenaga kerja
- 14. Nilai investasi
- 15. Rencana pemasaran
- 16. Buku peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
- 17. Status gedung, bila milik sendiri lampirkan sertifikat dan bila sewa minimal 5 (lima) tahun dengan melampirkan surat perjanjian sewa-menyewa / kontrak dengan pemilik disertai fotokopi kepemilikan gedung
- 18. Analisa dampak lingkungan
- 19. Peralatan pengendalian pencemaran
*Diambil dari berbagai sumber ...
SM Minyak Ampuh
IKOT NO. 503/18577/2
Harga Rp 25.000/pcs
Kami juga terima pesanan grosir untuk Anda yang inginjadi reseler untuk lebih jelasnya Anda bisa hubungi :
- Sandi Maulana
- telp : 0853-2027-4788
- pin : 5156715D
0 comments:
Post a Comment